Grobogan – Perhutani KPH Purwodadi bersama CV Asta Mulya Mandiri menggelar pertemuan koordinasi yang dihadiri oleh jajaran manajemen Perhutani KPH Purwodadi dan Direktur CV Asta Mulya Mandiri. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut pelaksanaan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan sesuai persetujuan yang telah diterbitkan pemerintah. Kamis (04/12).
Perhutani KPH Purwodadi menyatakan selalu terbuka dalam menjalin kerja sama pemanfaatan kawasan hutan yang mengedepankan aspek kelestarian lingkungan. Hal ini sejalan dengan Surat Persetujuan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengenai penggunaan kawasan hutan berupa jalan atau alur angkutan produksi tanah urug melalui mekanisme kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Perum Perhutani, dan CV Asta Mulya Mandiri.
Persetujuan tersebut diberikan untuk kawasan Hutan Produksi Tetap seluas 0,367 hektare yang berada pada Wilayah Pengelolaan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dalam wilayah kerja Perhutani KPH Purwodadi, Divisi Regional Jawa Tengah di Kabupaten Grobogan.
Kegiatan yang diperbolehkan adalah pemanfaatan jalan/alur sebagai akses angkut hasil produksi CV Asta Mulya Mandiri. Adapun areal tersebut tetap berstatus sebagai kawasan hutan dan tidak termasuk pembangunan jalan baru ataupun pelebaran jalan/alur.
Selain itu, Kementerian menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerja sama ini harus memastikan keberlanjutan fungsi hutan. Pemanfaatan hanya diperuntukkan bagi angkutan produksi sesuai peruntukan, bukan untuk kepentingan lain yang dapat mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem.
Persetujuan penggunaan kawasan hutan ini berlaku hingga 20 Oktober 2028 dan dapat diperpanjang melalui permohonan kepada Menteri setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama.
Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan menegaskan bahwa Perhutani sangat terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, sepanjang tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu membuka diri dalam setiap kerja sama pemanfaatan kawasan hutan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Namun demikian, semua harus berjalan sesuai mekanisme, prosedur, dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai dengan saat ini kami masih memproses penyusunan Perjanjian Kerja Sama dengan CV Asta Mulya Mandiri menyusuli Surat Persetujuan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,” ujar Untoro.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan KPH Purwodadi Triana Wahyu menegaskan bahwa seluruh bentuk pemanfaatan kawasan hutan harus melalui pengawasan ketat.
“Kami memastikan kegiatan yang berjalan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya hutan dan tetap mengikuti kaidah pengelolaan hutan lestari. Keseimbangan produksi dan konservasi menjadi prioritas,” ungkapnya.
Direktur CV Asta Mulya Mandiri, Sucipto, menyatakan komitmen perusahaannya dalam menjaga lingkungan sekaligus mendukung kebijakan Perhutani dan pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk menaati seluruh peraturan yang berlaku, menjaga kelestarian hutan, tidak merusak kawasan, dan memastikan kegiatan operasional tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” tegasnya.
Melalui kerja sama yang terarah, Perhutani berharap pemanfaatan kawasan hutan dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem hutan bagi generasi mendatang. (Mj-A)
Editor : Aris